Pasti udah nggak asing lagi dong dengan yang namanya hak paten dan hak cipta?? Tapi, apakah kamu sudah mengetahui perbedaannya?? Kalau belu, hari ini percetakantaskertas.com bakalan berbagi mengenai Perbedaan hak Paten dan Hak Cipta, langsung aja yuk simak:
Pertama, kita akan bahas Hak Paten terlebih dahulu. Hak Paten adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah pada perusahaan maupun individu sebagai kepemilikan atas hasil karya atau hasil temuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Wujud dari hak ini berupa kebebasan menjalankan sendiri penemuannya, perlindungan hukum apabila ada kemungkinan terjadi peniruan oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu, kamu juga bakalan memiliki hak untuk mencantumkan merek dalam kemasan.
Hak paten ini memiliki fungsi yang sangat penting, jadi mengharuskan perusahaan melaporkan brand, inovasi dan kekayaan intelektualnya. Trus, apa aja sih fungsi dari memiliki hak paten ini?? Simak yuk dibawah ini:
- Meningkatkan kredibilitas
- Sebagai jaminan perlindungan hukum
- Mengurangi kompetitor
- Memperluas dan mengembangkan jangkauan bisnis
- Mengurangi Plagiarisme
Kedua, kita bakal membahas mengenai Hak Cipta. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), disebutkan bahwa: “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Yang dimaksud diatas, terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Dengan kata lain, hak ekonomi tersebut, pencipta bisa memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan nya. Hak eksklusif tersebut hanya diperuntukkan bagi pemegang hak cipta atau pemilik yang sah. Sehingga, pihak lain tidak bisa memanfaatkan suatu ciptaan tanpa izin pemilik hak cipta. Nah, berikut ini jenis-jenis ciptaan yang dilindung dan masa berlakunya:
- Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
- Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
- Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
- Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Baiklah, itu perbedaan sederhana Hak Paten dan Hak Cipta, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing serta memiliki kegunaan sendiri-sendiri. Cukup menarik kan pembahasan kali ini?? Kamu jadi makin tahu dan paham pentingnya Hak Paten dan Hak Cipta.
Kalau soal tas kertas, jangan lupa kepoin percetakantaskertas.com. Mulai dari tas kertas oleh-oleh, tas kertas batik, tas kertas rustic ring, tas kertas butik, tas kertas mukena, paper bag seminar, paper bag pernikahan, tas kertas aqiqah, tas kertas kraft coklat, paper bag roti, tas kertas bakpia dan masih banyak lagi. Kami adalah produsen tas kertas jogja yang sudah sangat berpengalaman, soal kualitas dan harga sangat bersaing. Yuk buat informasi atau pemesanan bisa langsung menghubungi nomor: 0816-677-618. Atau bisa datang ke kantor kami yang beralamtkan di Jl. Imogiri Timur KM 7 No. 66 Grojokan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 55194
Leave a reply